MAKALAH PKN
Disusun Oleh :
v Andi Fithriyah Iskandar
XI MIA 6
SMA NEGERI 8 MAKASSAR
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 3
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang 4
B. Rumusan
Masalah 4
C. Tujuan 4
D. Manfaat 4
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Pembahasan Pertama 5
B. Pembahasan Kedua 8
BAB 3 PENUTUP
A. Kesimpulan
13
B. Saran 13
C. Daftar Pustaka
14
KATA
PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke
Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
membahas “Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949 dan
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1950”
Dalam penyusunan makalah ini, saya
banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai
pihak, tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, saya mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang
Maha Esa.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Wassalamu
Alaikum Wr. Wb.
Makassar,
27 Oktober 2014
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini, semakin banyak jiwa-jiwa yang tak kenal lagi akan demokrasi.
Demokrasi yang mengandung begitu banyak arti, hanya digunakan untuk sebuah
kebebasan untuk bertindak. Sebaiknya kita mengambil tolak ukurnya dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak kita merdeka.
Pelaksanaan demokrasi
pada masa lalu bisa kita jadikan sebagai panduan kita untuk menjadi lebih baik
lag di kemudian hari. Semga makalah ini sangat berguna bagi para pembaca,
khususnya bagi para pelajar Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
makna demokrasi?
2.
Bagaimana
demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanannya?
3.
Bagaimana
keunggulan demokrasi?
C.
TUJUAN
1.
Untuk memberikan tolak ukur bagi
para masyarakat
2.
Untuk memberi pengetahuan mengenai
pelaksanaan demokrasi di Indonesia
3.
Untuk menjadikan panduan untuk
menuju masyarakat madani yang lebih baik
D.
MANFAAT
1.
Dapat dijadikan
sebagai sumber informasi terkait pemahaman mengenai demokrasi
2.
Dapat
dijadikan sebagai proses pembelajaran di dalam penulisan makalah
BAB 2
PEMBAHASAN
Pembahasan Pertama :
“Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949”
Lama Periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republic
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD
1945
Presiden & Wapres : Ir.
Soekarno & Mohammad Hatta
(18
Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)
Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)
(19
Desember 1948 - 13 Juli 1949)
Ir.
Soekarno & Mohammad Hatta
(13
Juli 1949 27 - Desember 1949)
Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama
pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara
pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan
demokrasi politik di Indonesia.
Pertama,
polittical franchise yang
menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang
sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang
untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik di tanah air.
Pada periode ini mengindikasikan
keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan
demokratis. Namun karena Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan
kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis
sesuai dengan UUD 1945. Bahkan terjadi penyimpangan (demi kepentingan NKRI)
terhadap UUD 1945 yaitu :
1.
Maklumat Pemerintah no X tanggal 16
Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi
parlementer (legislatif)
2.
Maklumat Pemerintah tanggal 3
November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai
yaitu PNI)
3.
Maklumat pemerintah tanggal 14
November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
Berdasarkan
UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem
pemerintahan Presidensial
1.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang
diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah
pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya
hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah
pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan
kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
2.
Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan
republik parlementer.
a.
Republik
Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan
bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik.
Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidka berfungsi.
b.
Republik
Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden
memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif
dilakukan oleh parlemen.
c.
Republik
Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden
hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat.
Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang
bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif
lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
3.
Bentuk Pemerintahan Presidensial
Ciri
utama sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Presidensial seperti Indonesia
adalah dimana Presiden memiliki dua wajah, yaitu sebagai Kepala Negara dan juga
sebagai Kepala pemerintahan. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem
pemerintahan dimana Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara berada di tangan
Presiden.
Pembahasan Kedua :
“Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1950”
Pelaksanaan”
Bentuk Negara : Serikat
(Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
System Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi
Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presidan & Wapres : Ir. Soekarno
(Presiden RIS)
(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Assaat : Drs. Moh Hatta (pemangku
sementara jabatan presiden RI)
(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah
bangsa indonesia dengan cara membentuk negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan,
& Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada tahun 1947 (pendudukan terhadap
ibukota jakarta) dan Agresi Militer II atas kota
Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RI, PBB turun tangan dengan
menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus -2 November 1949.
Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.
Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia
Serikat selambat-lambatnya pada
tanggal 30 Desember 1949.
c. dididrikannya uni antara RIS
dengan kerajaan Belanda
Demikianlah pada
tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan
Kedaulatan RIS di Amesterdam. yang terdiri atas Mukadimah
berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani
oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu :
Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang
dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945, karena :
1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat
(federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan
kenegaraan. Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi
RIS yg berbunyi: 'Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi'. Dengan berubah menjadi negara
serikat, maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian dan masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di
wilayah negara bagiannya.
Negara
bagian itu adalah :
·
Republik Indonesia
·
Negara Indonesia Timur
·
Negara Jawa Timur
·
Negara Pasundan termasuk Distrik
Federal Jakarta
·
Negara Madura
·
Negara Sumatera Timur
·
Negara Sumatera Selatan
Di
samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung
dalam federasi, yaitu:
·
Jawa Tengah
·
Kalimantan Barat
·
Dayak Besar
·
Daerah Banjar
·
Kalimantan Tenggara
·
Kalimantan Timur (tidak temasuk
bekas wilayah Kesultanan Pasir)
2. Sistem pemerintahan yg
digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer,
sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1)
ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungb
jawaban atas tugas-tugas pemerintahan,
karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Pada pasal 118 ayat (2)
ditegaskan bahwa, 'Menteri-menteri bertanggung
jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya
maupun masing-masing untuk dirinya sendiri'. Dengan
demikian, yang melaksanakan &
bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Dalam
sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dengan sistem pemerintahan
parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR).
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a.
Presiden
b.
Menteri – menteri
c.
Senat
d.
DPR
e.
MA
f.
Dewan Pengawas Keuangan
Selain bertindak
secara khusus, sebagai bagian dari pemerintahan dalam fungsi
administratif/protokoler, presiden,
menurut konstitusi, antara
lain :
7. Memegang urusan hubungan luar negeri [pasal
174, 176, 177];
9. Menyatakan
keadaan bahaya [pasal 184 (1)];
10.
Mengusulkan rancangan konstitusi
federal
kepada konstituante [pasal 187
(1) dan (2)], dan mengumumkan konstitusi
tersebut [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal
191 (1) dan (2)].
3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali
jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi
kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of
independence bangsa Indonesia, katetapan MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan
mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah
yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan
sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia.
RI dan RIS mencapai kesepakatan pada 19
Mei
1950
untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 15
Agustus 1950,
di hadapan sidang DPR
dan Senat,
diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia menggantikan
negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya
dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu
juga, Pemangku Jabatan Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan
pemerintahan RI kepada Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.
BAB 3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Demokrasi dapat diartikan
sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang
sangat menentukan.
Nilai-nilai
demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi yang
demokratis.
B. SARAN
C. DAFTAR PUSTAKA