Sabtu, 01 November 2014



MAKALAH PKN

demokrasi.jpg
Disusun Oleh :
v Andi Fithriyah Iskandar

XI MIA 6
SMA NEGERI 8 MAKASSAR


DAFTAR ISI
Kata Pengantar                                                                          3
BAB 1       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                                                                     4
B.   Rumusan Masalah                                                                 4
C.   Tujuan                                                                                  4
D.   Manfaat                                                                                4

BAB 2       PEMBAHASAN
A.    Pembahasan Pertama                                                            5
B.   Pembahasan Kedua                                                               8
BAB 3       PENUTUP
A.    Kesimpulan                                                                          13
B.   Saran                                                                                   13
C.   Daftar Pustaka                                                                               14











KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas “Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949 dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1950”
Dalam penyusunan makalah ini, saya banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak, tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.


Makassar, 27 Oktober 2014


Penulis


BAB 1
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Dewasa ini, semakin banyak jiwa-jiwa yang tak kenal lagi akan demokrasi. Demokrasi yang mengandung begitu banyak arti, hanya digunakan untuk sebuah kebebasan untuk bertindak. Sebaiknya kita mengambil tolak ukurnya dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak kita merdeka.
Pelaksanaan demokrasi pada masa lalu bisa kita jadikan sebagai panduan kita untuk menjadi lebih baik lag di kemudian hari. Semga makalah ini sangat berguna bagi para pembaca, khususnya bagi para pelajar Indonesia.

B.   RUMUSAN MASALAH
1.   Bagaimana makna demokrasi?
2.   Bagaimana demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanannya?
3.   Bagaimana keunggulan demokrasi?

C.   TUJUAN
1.   Untuk memberikan tolak ukur bagi para masyarakat
2.   Untuk memberi pengetahuan mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia
3.   Untuk menjadikan panduan untuk menuju masyarakat madani yang lebih baik

D.   MANFAAT
1.   Dapat dijadikan sebagai sumber informasi terkait pemahaman mengenai demokrasi
2.   Dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran di dalam penulisan makalah


BAB 2
PEMBAHASAN

Pembahasan Pertama :
“Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949”
Lama Periode                     :         18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara                    :         Kesatuan
Bentuk Pemerintahan                   :         Republic
Sistem Pemerintahan          :         Presidensial
Konstitusi                          :         UUD 1945
Presiden & Wapres             :         Ir. Soekarno & Mohammad Hatta
                                                  (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
                                                  Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)
                                                  (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)
                                                  Ir. Soekarno & Mohammad Hatta
                                                  (13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
                                                 
Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
Pada periode ini mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokratis. Namun karena Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan UUD 1945. Bahkan terjadi penyimpangan (demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu :
1.   Maklumat Pemerintah no X tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
2.   Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI)
3.   Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
Berdasarkan UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem pemerintahan Presidensial
1.   Bentuk Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

2.   Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
a.       Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidka berfungsi.
b.       Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c.       Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

3.   Bentuk Pemerintahan Presidensial
Ciri utama sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Presidensial seperti Indonesia adalah dimana Presiden memiliki dua wajah, yaitu sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala pemerintahan. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara berada di tangan Presiden.




















Pembahasan Kedua :
“Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1950”
Pelaksanaan”
Lama Periode                            :         27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara                           :         Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan                 :         Republik
System Pemerintahan                 :         Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi                                  :         Konstitusi RIS
Presidan & Wapres                              :         Ir. Soekarno (Presiden RIS)
                                                          (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Assaat                                      :         Drs. Moh Hatta (pemangku sementara jabatan                     presiden RI)
                                                          (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)

          Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dengan cara membentuk negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada tahun 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus -2 November 1949.

                Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.
Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a.     didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b.     penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 30    Desember  1949.
c.    dididrikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda 

              Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. yang terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu :
1.   Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
2.   Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
3.   Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
4.   R. A. A. Tjakraningrat dari Negara Madura
5.   Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
6.   Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
7.   K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
8.   Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
9.   Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
10.      Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
11.      M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
12.      A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
13.      Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
14.      Radja Mohammad dari Riau
15.      Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan
16.      Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur

           Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945, karena :
1.   Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan. Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi: 'Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi'. Dengan berubah menjadi negara serikat, maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian dan masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya.
Negara bagian itu adalah :
·         Republik Indonesia                   
·         Negara Indonesia Timur
·         Negara Jawa Timur
·         Negara Pasundan termasuk Distrik Federal Jakarta
·         Negara Madura
·         Negara Sumatera Timur
·         Negara Sumatera Selatan
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
·         Jawa Tengah
·         Kalimantan Barat
·         Dayak Besar
·         Daerah Banjar
·         Kalimantan Tenggara
·         Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
2.   Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungb jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa, 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk dirinya sendiri'. Dengan demikian, yang melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dengan sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR).
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a.    Presiden
b.    Menteri – menteri
c.    Senat
d.    DPR
e.    MA
f.     Dewan Pengawas Keuangan
Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler, presiden, menurut konstitusi, antara lain :
1.   Menjalankan pemerintahan federal [pasal 117];
2.   Mendengarkan pertimbangan dari Senat [pasal 123 (1) dan (4);
3.   Memberi keterangan pada Senat [pasal 124];
4.    Mengesahkan atau memveto UU yang telah disetujui oleh DPR dan Senat [pasal 138 (2)];
5.   Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam keadaan mendesak [pasal 139];
6.   Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141];
7.    Memegang urusan hubungan luar negeri [pasal 174, 176, 177];
8.    Menyatakan perang dengan persetujuan DPR dan Senat [pasal 183];
9.   Menyatakan keadaan bahaya [pasal 184 (1)];
10.                Mengusulkan rancangan konstitusi federal kepada konstituante [pasal 187 (1) dan (2)], dan mengumumkan konstitusi tersebut [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)].
3.   Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, katetapan MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

RI dan RIS mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di hadapan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Jabatan Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.












BAB 3
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
                   Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu  peranan yang sangat menentukan.
Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi yang demokratis.
         




B.  SARAN












C.  DAFTAR PUSTAKA

2 komentar: